Frequently Asked Question



1. APA ITU PRODANA?

Prodana merupakan Perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama PT Protemus Dana Bersama.
Prodana adalah Perusahaan Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) yang menghubungkan antara UKM yang ingin bertumbuh dengan Pemodal.

2. APA ITU SECURITIES CROWDFUNDING?

Securities Crowdfunding (SCF) adalah mekanisme penawaran efek bersifat saham dan utang melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Layanan ini dibuat untuk menghubungkan pebisnis yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha dengan pemodal lebih dari 1 orang atau banyak orang. 

3. APA ITU EFEK BERSIFAT SAHAM (EBE)?

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), definisi saham itu adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahasa sederhananya, saham itu semacam bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan/badan usaha. Jadi, kalau punya saham, kamu berarti menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut.

Dan nantinya Anda juga berhak atas dividen perusahaan tersebut sesuai porsi saham yang Anda miliki dengan mengacu kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

4. APA ITU DEVIDEN?

Dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan dan dibagikan kepada para pemegang saham dalam periode waktu tertentu sesuai porsi saham yang dimiliki.

5. BAGAIMANA PERHITUNGAN DIVIDEN?

Contoh perhitungan dividen :
Pada akta Perusahaan, saham yang disetor penuh oleh Perusahaan sebesar Rp.1.000.000.000 dengan Lembaran saham sebanyak 1.000 lembar dengan nilai Rp.100.000.000.
Dari saham yang disetorkan anda memiliki 30% kepemilikan saham atau senilai Rp.300.000.000 dengan lembar saham sebanyak 300 lembar.

Sesuai keputusan RUPS, bahwa dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp.100.000.000 dari Laba tahun berjalan. Maka, nilai dividen yang Anda peroleh adalah 30% dari Rp100.000.000 yaitu Rp30.000.000 atau dengan yield sebesar 10%.

Terpadat pajak pada saat pembagian dividen sebesar 10%.

6. APA ITU YIELD?

Yield adalah tingkat pengembalian investasi bagi seorang investor yang dinyatakan dalam persentase.

Contoh Perhitungan yield :
Kepemilikan saham sebesar Rp300.000.000 dan dividen yang diterima sebesar Rp30.000.000
maka dividen yield-nya adalah 10%

7. BAGAIMANA CARA INVESTASI?

1. Daftar terlebih dahulu dengan mengisi data yang dibutuhkan.
2. Setelah mendaftar Anda akan memperoleh email verifikasi.
3. Setelah melakukan verifikasi emai Anda akan Login di web Prodana.
4. Pilih saham yang ingin Anda beli.
5. Baca prospektus dan pelajar penawaran saham tersebut.
6. Pastikan Anda sudah paham dan siap dengan segala potensi dan resiko penawaran saham tersebut.
7. Klik “Investasi Sekarang”
8. Kami akan menampilkan Syarat & Ketentuan yang harus Anda baca dan pahami.
9. Anda akan diwajibkan untuk meng-klik “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan diatas” dan meng-klik kolom Submit.
10. Lengkapi Dokumen diri berupa :
    a. Foto Asli KTP
    b. Foto Selfie dengan memegang KTP
11. Masukan nominal investasi.
12. Klik “Proses”
13. Lakukan pembayaran dengan cara Bank Transfer.
14. Anda akan masuk kedalam Riwayat Investasi.
15. Upload bukti transfer dengan cara meng-klik “Confirm Payment”.
16. Tunggu pembayaran Anda terverifikasi.
17. Selamat, Anda berhasil membeli saham.

8. APA YANG DIPEROLEH SETELAH PEMBELIAN SAHAM?

Setelah melakukan pembelian, Anda akan menerima email bukti pembelian saham.

Kemudian setelah masa penjualan saham bisnis tersebut selesai, Anda akan menerima bukti kepemilikan saham atas sejumlah saham yang Anda beli maksimal 15 hari kerja setelah saham dinyatakan sold out / habis terjual melalui Email.

9. KAPAN DIVIDEN DIBAGIKAN?

Jadwal dividen di masing-masing Penerbit berbeda-beda. Ada yang setiap 6 bulan sekali dan ada juga yang setiap 12 bulan sekali. Periode dividen tersebut akan dicantumkan pada prospektus ketika awal bisnisnya ditawarkan kepada publik.

Selain itu di prospektus akan dicantumkan Proyeksi Yield Dividen yang bisa menjadi estimasi dividen yang bisa diperoleh oleh pemodal. Proyeksi Yield Dividen hanya bersifat estimasi saja, sedangkan jumlah dividen yang diperoleh pemodal tetap mengacu pada kebijakan dividen penerbit dan atau melalui mekanisme RUPS pada umumnya.

10. BAGAIMANA CARA MENARIK SETORAN DIVIDEN?

Kami akan mengirimkan email kepada Anda atas jumlah dividen yang dibagikan. Jumlah dividen akan tercatat di web Prodana pada halaman Riwayat Investasi.

Untuk melakukan penarikan dana bisa dilakukan di halaman Riwayat Investasi. Kemudian pilih menu Penarikan. Kemudian isi formulir pengajuan penarikan dananya. Setelah itu kami proses 1 hari kerja bank hingga dana masuk ke rekening anda.

11. APAKAH SAHAM BISA DIJUAL?

Tidak bisa. Saham hanya dapat dijual setelah melewati 1 Tahun penerbitan melalui secondary market yang dijalankan pada platform Prodana.

12. KAPAN SECONDARY MARKET DIBUKA?

Merujuk pada peraturan dan surat keputusan OJK mengenai Secondary Market atau pasar sekunder pada layanan urun dana dibuka 2 kali dalam 1 tahun.

13. APAKAH PENERBIT DAPAT MELAKUKAN BUY BACK?

Penerbit dapat melakukan buy back atas saham yang beredar di Masyarakat dengan mengacu pada RUPS.

14. BAGAIMANA JIKA BISNIS PENERBIT BANGKRUT ATAU RUGI?

Dalam melakukan Investasi terdapat resiko-resiko yang harus dipahami oleh Pemodal atau Investor.

Resiko terbesar dalam dunia usaha adalah Perusahaan mengalami kerugian dan dapat sampai mengakibatkan bangkrut atau berhentinya usaha.

Pada prinsipnya, Prodana hanya bertindak sebagai pihak penyelenggara yang mempertemukan pihak Penerbit (pelaku bisnis) dan Pemodal (investor). Bahwa dalam perjalanan operasional usaha Penerbit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen Penerbit yang bersangkutan baik itu gugatan hukum dan lain-lain.

Prodana sebagai penyelenggara juga menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko, Analisa bisnis dalam rangka proses pemilihan awal penerbit sampai monitoring secara berkala terhadap keberlangsungan usaha Penerbit.

Namun demikian, apabila terjadi case dimana suatu hari Penerbit tidak dapat bertahan dan harus menutup usahanya, maka ketentuan perihal likuidasi aset dan pembagiannya kepada pemegang saham, tetap merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Kami akan memberikan wadah untuk Anda melakukan langkah-langkah preventif agar sustainabilitas / kinerja bisnis dari saham yang Anda miliki dapat terus terjaga dengan cara tergabung dalam grup chat untuk dapat memberikan saran dan masukan kepada manajemen penerbit.